Kendari, Bentara Timur – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari jaringan asal Aceh.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono didampingi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan dalam konferensi pers di aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Senin (8/1/2024).
Bambang mengatakan, dari pengungkapan itu, polisi mengamankan dua tersangka yakni, Haryono alias HN dan Yunita alias YN.
Dari tangan HN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 300 gram lebih saat melakukan penggerebekan terhadap HN disalah satu hotel di Kota Kendari. Tapi sebagian barang bukti yang dimiliki oleh HN ternyata sudah dibawa ke Raha, Kabupaten Muna.
“Keterangan dari tersangka ada sekitar 800 gram lebih sabu, sebagian barang dibawa ke Raha 500 gram. Tersangka hasil pengungkapan kita 30 Desember lalu,” kata Bambang.
Dari pengakuan HN, dia dikontrol oleh salah seorang napi dari lembaga pemasyarakatan (lapas) yang ada di Sultra. Dia dijadikan tempat penampungan atau dalam istilah persabuan disebut ‘gudang’ untuk menampung sabu antar pulau.
Sementara dari tangan YN, polisi mengamankan barang bukti 500 butir ekstasi dengan modus operandi diselundupkan ke dalam sol sepatu melalui jasa pengiriman. Rencananya ekstasi tersebut akan diedarkan pada saat malam tahun baru terutama dengan sasaran tempat hiburan malam.
Serupa dengan HN, YN juga ternyata dikontrol oleh seorang napi dari dalam lapas, tetapi keduanya tidak saling mengenal satu sama lain.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 dan 112 Undang-undang Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.
Penulis : R. Hafid

