Bentaratimur.id

Eks Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Divonis 4 Tahun 3 Bulan dalam Kasus Korupsi RSUD

Kendari. Bentara Timur –  Mantan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, divonis 4 tahun 3 bulan penjara dalam perkara korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari, Jumat, 8 Mei 2026.

Selain pidana penjara, Abdul Azis juga dijatuhi denda dan kewajiban membayar uang pengganti sebagaimana amar putusan hakim. Vonis itu lebih ringan tiga bulan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut Abdul Azis dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kusumah Atmadja dan menarik perhatian publik. Sejumlah pengunjung tampak memadati ruang sidang untuk menyaksikan langsung putusan terhadap mantan kepala daerah tersebut.

Kuasa hukum Abdul Azis, La Ode Suparno Tammar, mengatakan majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi kliennya.

“Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa. Tuntutan jaksa 4 tahun 6 bulan, sedangkan hakim memutuskan 4 tahun 3 bulan,” kata Suparno kepada wartawan, Sabtu, 9 Mei 2026.

Jaringan PPHAM Tolak Wacana Sertifikasi Pembela HAM oleh Negara

Korupsi Berulang di Kolaka Timur, Bupati Abdul Azis Ditangkap KPK

Bermula dari OTT KPK

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Agustus 2025. Ia ditangkap sehari setelah OTT di Makassar, usai menghadiri agenda partai politik.Dalam operasi tersebut, KPK mengungkap dugaan suap dan korupsi dalam proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai Rp126,3 miliar.Dalam operasi itu, KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek dan pembagian fee.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena proyek RSUD Kolaka Timur semula diharapkan menjadi fasilitas kesehatan rujukan bagi masyarakat. Namun, proyek tersebut justru terseret kasus korupsi di tengah proses pembangunannya.

Dalam tuntutannya, jaksa KPK menilai Abdul Azis, Yasin, dan Ageng Dermanto terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai pihak penerima suap. Sementara Andi Lukman Hakim Amin didakwa berdasarkan ketentuan penyertaan tindak pidana.

Jaksa menuntut Abdul Azis dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,245 miliar subsider 1 tahun penjara.

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026: AJI Desak Penghentian Praktik Sensor dan Swasensor yang Menggurita

Menurut jaksa, tuntutan tersebut mempertimbangkan sikap kooperatif Abdul Azis selama proses penyidikan dan persidangan, termasuk kesediaannya menjadi saksi untuk perkara lain yang berkaitan.

Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap dugaan aliran dana hasil korupsi untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk pembelian mobil Toyota Land Cruiser, emas 50 gram, telepon seluler, pembayaran biaya haji, serta pemberian tunjangan hari raya kepada sejumlah pihak.

Jaksa turut menyebut adanya dugaan permintaan fee sebesar 2–3 persen dari oknum di Kementerian Kesehatan sebagai bagian dari proses pencairan anggaran. Namun, dugaan tersebut merupakan fakta yang terungkap di persidangan dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut sesuai proses hukum yang berlaku.

Selain Abdul Azis, tiga terdakwa lain dalam perkara yang sama juga telah dijatuhi hukuman, yakni Ageng Dermanto, Andi Lukman Hakim Amin, dan Yasin. Sebelumnya, KPK memindahkan keempat terdakwa ke Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari untuk menjalani proses persidangan.