Kendari, Bentara Timur – Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra atau yang akrab disapa AJP kembali melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sultra Nomor 3 Tahun 2022 tentang Kententraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di dua kelurahan di Kota Kendari yakni di Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, dan Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga, Kamis (7/12/2023).
Dalam sosialisasi itu, anggota DPRD Sultra dari daerah pemilihan Kota Kendari ini menghadirkan dosen dari Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Rizal Mutasar sebagai pemateri.
Di hadapan masyarakat, Rizal Mutasar menjelaskan, bahwa salah satu tugas yang melekat kepada legislator yakni, menjalankan fungsi legislasiya. Yang mana, selain mengusulkan sebuah aturan dan turut menetapkan undang-undang (UU) dan turunnya, juga wajib menyebarluaskan peraturan yang sudah ditetapkan ke masyarakat luas.
Baca juga: AJP Peduli, Salurkan Air Bersih Gratis ke Warga Kelurahan Kemaraya
Dikatakan, Perda Nomor 3 Tahun 2020 ini yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra cukup kompleks mengatur soal bagaimana menciptakan kondusifitas di lingkungan masyarakat.
Selain itu, Perda ini dibuat juga sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan kepastian rasa aman dan nyaman kepada masyarakatnya. Sebab, setiap masyarakat berhak mendapatkan ketentraman dan perlindungan. Artinya bebas dari gangguan dan ancaman fisik maupun psikologis.
“Sehingga untuk mengimplementasikan Perda ini, Pemprov wajib membuat peta tentang kerawanan ketertiban umum dan ketentraman. Tujuannya untuk memigitasi dalam upaya meminimalisir resiko terjadinya gangguan dan ancaman,” kata Rizal.
Baca juga: Datangi Dua SMA di Kendari, AJP Bekali Siswa dengan Empat Pilar Kebangsaan
Rizal bilang, terkait masalah ketertiban umum yang diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020, meliputi tertib tata ruang, jalan, angkutan jalan dan angkutan sungai, jalur hijau taman dan tempat umum, sungai saluran kolam dan pinggir pantai, lingkungan, bangunan, sosial, kesehatan, tempat hiburan, serta peran masyarakat.
Poin-poin ketertiban umum sebagaimana yang dimaksud di atas, juga berkaitan erat dengan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sebab organisasi daerah yang berhak menjalankan Perda Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat adalah Satpol PP itu sendiri.
“Jadi ketika ada pengusuran dan lain-lain, itu semata-mata Satpol PP menjalankan tugas sesuai yang diamanahkan dalam peraturan pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, AJP mengatakan, bahwa kapasitasnya sebagai seorang anggota dewan, merupakan bentuk eskalasi dari peraturan-peraturan yang telah dibuat dan ditetapkan agar masyarakat Kota Kendari dapat memahami pentingnya aturan tersebut ditegakkan.
AJP mengaku memilih mensosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020, karena Perda ini jarang disosialisasikan. Harapannya masyarakat bisa mengerti dan paham bahwasanya ketentraman dan ketertiban merupakan bagian dari pada kehidupan.
“Walaupun secara impact (dampak) terhadap masyarakat Kota Kendari tidak terlalu mengena, tapi paling tidak mereka tahu bahwa Perda ini dan pemerintah kota juga punya. Sehingga tinggal dilihat nanti bagaimana pemanfaatannya di masyarakat,” bebernya.
Penulis : R. Hafid


