Kendari, Bentara Timur – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sultra Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pencegahan Penanggulangan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Kelas II Kendari, Jumat (24/2/2023).
Pria yang akrab disapa AJP itu mengatakan, sosialisasi tentang bahaya narkoba sangat penting dilakukan, apalagi di lingkup anak-anak yang tengah menjalani masa hukuman akibat perbuatan pidana. Meskipun rata-rata anak-anak di Lapas Anak Kelas II Kendari bukan dari kasus narkoba.
AJP bilang, mereka perlu diberi pemahaman soal bahaya narkoba dan bagaimana konsekuensi hukumnya. Sehingga setelah bebas, mereka sudah memahami tentang bahaya narkoba.
“Makanya sejak dini, kami menekankan tentang bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan,” kata AJP.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Sultra itu menitip pesan kepada puluhan napi anak agar belajar dari kesalahan yang sudah diperbuat dan mengulangi lagi perbuatannya. Sebab mereka masih memiliki kesempatan untuk berbuat hal-hal yang positif dan menjadi kebanggaan orang tua, bahkan bangsa dan negara.
“Mereka adalah generasi penerus bangsa walaupun sudah menjalani binaan mereka masih punya cita-cita ke depan dan jangan pernah putus asa dengan apa yang terjadi sekarang,” ujar AJP.
Sementara itu, Kepala Lapas Anak Kelas II Kendari, Wahyu Efendi menyampaikan terima kasih kepada AJP yang telah melakukan sosialisasi bahaya narkoba kepada napi anak di Lapas Anak Kelas II Kendari.
Menurut Efendi, Indonesia sudah darurat narkoba, sehingga kehadiran AJP untuk memberikan edukasi tentang bahaya narkoba sangatlah penting bagi anak-anak yang sedang menjalani masa pidana di Lapas Anak Kelas II Kendari.
“Anak-anak memang butuh perhatian serta butuh pembelajaran tentang bahaya narkoba, jadi kami sangat mengapresiasi kegiatan ini dan semoga kegiatan ini bermanfaat bagi pengetahuan anak-anak yang ada di lapas anak ini,” ujar Efendi.
Penulis : R. Hafid