Kendari, Bentara Timur – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdurrahman Shaleh atau yang akrab disapa ARS melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sultra Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan kepada komunitas pecinta olahraga di Kota Kendari. Kegiatan itu dilaksanakan disalah satu kedai di bilangan Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Minggu (5/3/2023).
Dalam sosialisasi itu turut hadir Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sultra, Trio Prasetio Prahasto sebagai pemateri.
ARS mengatakan, olahraga merupakan bagian dari aktivitas keseharian, baik itu dilakukan atas nama kesehatan maupun secara profesional. Selain itu, olahraga merupakan bagian dari menumbuhkan Indonesia, khususnya Sultra.
Dikatakan, saat ini sudah Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Keolahragaan. Tujuannya untuk membina 14 cabang olahraga (cabor). Dimana Perda ini menjadi rujukan dalam penyelenggaran keolahragaan di Sultra.
Dia juga menjelaskan, sebagai warga negara harus memiliki partisipasi publik untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan kemajuan olahraga.
“Nah, di Perda ini semua diatur,” ujar Ketua DPRD Sultra dua periode itu.
Sebagai Ketua Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Imdonesia (PODSI) Sultra, ARS menyebut bahwa di Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua yang lalu, Sultra berhasil meraih 15 medali, yang terbagi dalam 5 emas, 4 perak dan 3 perunggu. Dimana cabor dayung sebagai cabor mayoritas pengumpul medali.
“Sebenarnya membina olahraga ini gampang. Kita ini terbagi dalam 17 kabupaten/kota, seharusnya dalam satu kabupaten ada primadona olahraganya,” katanya.
Menurut ARS, Sultra mampu bersaing dalam bidang olahraga, baik nasional maupun internasional. Contohnya cabor dayung pada Sea Games Vietnam lalu, atlet Sultra berhasil menyumbangkan 3 medali emas, 2 perak, dan 3 perunggu untuk Indonesia.
ARS menyebut, untuk berprestasi di bidang olahraga, harus ada pembinaan atlet di semua cabor. Selain itu dibutuhkan sarana dan prasarana yang memadai. Olehnya itu, ketika rapat kerja wilayah (Rakorwil) olahragaharus diikuti semua asosiasi cabor.
“Dalam Rakorwil itu, nanti akan dibahas tentang hambatan, kendala, atau ada masukan. Nanti dibicarakan sama-sama. Sehingga olahraga kita, dari tahun ke tahun ada evaluasinya,” tutur Ketua DPW PAN Sultra itu
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sultra, Trio Prasetio Prahasto menyampaikan, bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi Perda nomor 6 tahun 2019. Sebab, baru kali pertama Perda ini disosialisasikan kepada pecinta olahraga dan masyarakat Sultra, khususnya di Kota Kendari.
“Kegiatan ini saya berikan apresiasi, karena masyarakat pasti bertanya apa sih itu Perda, apa yang mesti dilakukan khususnya dalam kegiatan keolahragaan. Yang penting diketahui dengan terbitnya Perda ini berarti sudah ada payung hukum yang dibuat oleh pemerintah dan lembaga DPRD dengan menciptakan regulasi kegiatan olahraga di Sultra,” ujar Trio.
Trio menjelaskan, saat ini organisasi yang menaungi olahraga bukan saja KONI, namun juga ada KORMI (Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia) dan National Paralympic Committee (NPC) Indonesia yang menaungi olahraga prestasi para penyandang disabilitas.
“Jadi teman-teman yang aktif dikeolahragaan baik itu pengurus, pelatih dan atlet dibawah naungan KONI, saat ini juga sudah ada KORMI, dan juga NPC khusus atlet penyandang disabilitas,” jelasnya.
Trio bilang, pemerintah setiap tahun menghibahkan anggaran untuk pembinaan prestasi olahraga, berkewajiban untuk membangun atau menyediakan infrastruktur dalam rangka peningkatan prestasi olahraga yang ada khususnya di Sultra.
“Alhamdulillah di PON Pemprov Sultra sudah menganggarkan dengan begitu besar, dan kegiatan Porprov (Pekan Olahraga Provinsi) kemarin juga terlaksana dengan baik. Saat ini juga bagi penyandang disabilitas sudah diberikan ruang untuk berprestasi dalam olahraga dan sudah dibina oleh Pemprov dalam hal ini NPC, begitu juga olahraga rekreasi,” pungkas Trio.
Untuk diketahui, Perda nomor 6 tahun 2019 yang disosialisasikan ini mengatur, pembinaan dan pengembangan olahraga, pembinaan dan pengembangan olahraga pendindikan, pembinaan dan pengembangan olahraga rekreasi, pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi, pembinaan dan pengembangan olahragawan, perpindahan olahragawan, pembinaan pelaku olahraga, pembinaan dan pengembangan industri olahraga, dan olahraga disabilitas, serta pengelolaan keolahragaan.
Penulis : R. Hafid