Ditpolairud Polda Sultra Tangkap Dua Nelayan Peracik Bom Ikan di Kolaka

Dua nelayan peracik bom ikan asal Kabupaten Kolaka saat diamankan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka ditangkap bersama barang bukti di wilayah pesisir Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sultra, pada Sabtu (28/9/2024) lalu, sekitar pukul 23.30 WITa. Foto/ist
Dua nelayan peracik bom ikan asal Kabupaten Kolaka saat diamankan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka ditangkap bersama barang bukti di wilayah pesisir Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sultra, pada Sabtu (28/9/2024) lalu, sekitar pukul 23.30 WITa. Foto/ist

Kendari, Bentara Timur – Dua nelayan peracik bom ikan asal Kabupaten Kolaka ditangkap Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dirpolairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Napitupulu melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra, Kompol Tendri mengatakan, dua nelayan tersebut ditangkap bersama barang bukti di wilayah pesisir Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sultra, pada Sabtu (28/9/2024) lalu, sekitar pukul 23.30 WITa.

“Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra berhasil melakukan penindakan terhadap dua terduga pembuat bahan peledak,” kata Tendri kepada bentaratimur.id, Senin (30/9/2024).

Tendri mengungkapkan, dua pelaku yang berhasil diamankan adalah FR (15 tahun) dan IK (17 tahun), keduanya berasal dari Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada.

Saat penangkapan, sejumlah barang bukti terkait aktivitas ilegal ini ditemukan, diantaranya adalah mesin penggiling pupuk, tiga karung pupuk yang telah dihaluskan, jerigen berisi bahan bakar pertalite, detonator, dopis, serta perlengkapan lainnya yang digunakan dalam proses pembuatan bahan peledak.

Tendri menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pembuatan bom ikan di salah satu rumah. Tim Subdit Gakkum kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah milik pelaku RS yang diduga sebagai tempat pembuat bom ikan.

Di dalam rumah tersebut, ditemukan berbagai barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aktivitas ilegal ini. FS sendiri berhasil melarikan diri melompat melalui jendela dapur ke arah perairan pemukiman, sementara dua rekannya, FR dan IK, berhasil ditangkap.

“Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah membuat sendiri bahan peledak di rumah dan menggunakannya untuk menangkap ikan secara ilegal di wilayah Perairan Kolaka. Tindakan ini melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Tendri.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku utama yang masih buron, yaitu FS.

Tendri menambahkan, bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pembuat bahan peledak yang akan digunakan untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan demi menjaga ekosistem laut serta melindungi lingkungan perairan dari kerusakan terumbu karang dan biota laut.

Penulis : R. Hafid