Dua Bulan Operasi TPPO, 14 Mucikari di Sultra Ditangkap Polisi

Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi (tengah) saat merilis hasil operasi operasi TPPO yang berlangsung selama dua bulan terakhir, di Mapolda Sultra, Jumat (14/7/2023). Foto/R. Hafid/bentaratimur.id
Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi (tengah) saat merilis hasil operasi operasi TPPO yang berlangsung selama dua bulan terakhir, di Mapolda Sultra, Jumat (14/7/2023). Foto/R. Hafid/bentaratimur.id

Kendari, Bentara Timur – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 14 muncikari. Para pelaku diamankan dalam operasi TPPO yang berlangsung selama dua bulan terakhir.

“Pengungkapan operasi TPPO sejak Juni sampai saat ini total 14 muncikari yang berhasil diamankan,” kata Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi di Mapolda Sultra, Jumat (14/7/2023).

Syahrir mengatakan, empat tersangka diamankan Polresta Kendari dan dua diamankan Polres Baubau. Sisanya diamankan oleh Polda Sultra saat melakukan operasi.

“Jadi saya uraikan, empat muncikari diamankan Polresta Kendari, dua diamankan Polres Baubau dan delapan muncikari hasil operasi Polda Sultra,” ujarnya.

Terbaru, Syahrir mengungkapkan Polda Sultra mengamankan muncikari perempuan inisial MSS (21), TM (26) dan pria inisial IM (21). MSS dan IM diamankan di wisma Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kendari pada Rabu (5/7/2023).

“Keduanya yang menjual korban inisial KU dengan tarif Rp 500 ribu sekali kencan,” ujarnya.

Sementara, muncikari TM diamankan pada Selasa (11/7/2023) di sebuah hotel di Jalan  Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kendari. Modus operandi yang dilakukan dengan menawarkan korban sekali kencan Rp 500 ribu.

“Para tersangka menawarkan korbannya melalui aplikasi MiChat dengan setiap kali transaksi para muncikari mendapatkan Rp 50 hingga Rp 100 ribu,” terangnya.

Syahrir menambahkan para muncikari yang diamankan dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 10 Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 296 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan.

Penulis : R. Hafid