Edarkan Sabu, Dua Anak di Bawah Umur di Kendari Ditangkap Polisi

Ilustrasi narkoba. Foto/Natalia Shabasheva
Ilustrasi narkoba. Foto/Natalia Shabasheva

Kendari, bentaratimur.id – Tim Opsnal unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap dua anak di bawah umur asal Kendari karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan taman samping bundaran Kantor Gubernur Sultra, Jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Minggu (3/4/2022).

Kedua remaja itu inisial UU (17) dan rekanya MV (16).

Direktur Resnarkoba Polda Sultra, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, penangkapan terhadap dua remaja itu bermula dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkotika di taman seputaran samping bundaran Gubernur Sultra.

Mendapat informasi itu, tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra, langsung melakukan penyelidikan, dan menangkap kedua pelaku.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat dan ditemukan 75 sachet diduga berisi sabu dengan berat 60,7 gram.

Hasil interogasi bahwa barang bukti sabu diperoleh dari seorang narapidana di Kota Kendari dengan cara diarahkan melalui komunikasi handphone,” ujar Eka di kantornya, Senin (4/4/2022).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua anak di bawah umur itu harus mendekam di sel tahanan Polda Sultra. Keduanya di jerat dengan pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Reporter : R. Hafid