Edarkan Sabu, Seorang Petani di Bombana Ditangkap Polisi

Barang bukti sabu yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bombana dari seorang pengedar berinisial RO (39) pada Selasa (30/7/2024). Foto/ist
Barang bukti sabu yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bombana dari seorang pengedar berinisial RO (39) pada Selasa (30/7/2024). Foto/ist

Rumbia, Bentara Timur – Seorang petani di Kabupaten Bombana berinisial RO (39) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bombana pada Selasa (30/7/2024) sekira pukul 03.30 WITa. RO ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu di Desa Tahi Ite, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana.

Kasat Narkoba Polres Bombana, Muh. Arman mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi RO sebagai salah satu pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya 4 paket sabu dengan berat bruto 0,66 gram, berbagai jenis plastik klip, timbangan digital, uang tunai, dan dua unit handphone.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah Rarowatu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Arman mengungkapkan, kasus ini menunjukkan komitmen Polres Bombana dibawah pimpinan AKBP Roni Syahendra, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya tidak tebang pilih.

Arman juga mengimbau kepada masyarakat agar turut aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Editor : R. Hafid