News  

IMM Sultra Desak Bupati Wakatobi Tertibkan ASN Rangkap Jabatan

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sultra berdemonstrasi di depan kantor Bupati Wakatobi, meminta Bupati Wakatobi Haliana menertibkan ASN Pemda yang merangkap jabatan. Foto : IMM Sultra untuk Bentara Timur

Bentara Timur – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sulawesi Tenggara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Selasa (28/10/2025). Dalam aksi tersebut, massa menyoroti dugaan rangkap jabatan  oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Wakatobi Darumasa Herman, yang disebut-sebut juga menjabat sebagai Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Muhammadiyah (ITBM) Wakatobi.

Koordinator aksi, Iwan Dalle, dalam orasinya menyatakan bahwa penunjukan pejabat ASN sebagai rektor kampus melanggar ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

“Dalam undang-undang ASN jelas disebutkan bahwa seorang aparatur negara tidak diperkenankan merangkap jabatan di luar tugas pokok dan fungsinya sebagai abdi negara. Ini bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik,” tegas Iwan.

IMM menilai Bupati Wakatobi lalai dalam menertibkan struktur pemerintahan di bawah kepemimpinannya.

Jamin Mutu Pendidikan, UT Kendari Jalankan Sistem Penilaian yang Ketat dan Sistematis

“Asas pemerintahan yang baik menegaskan pentingnya tata kelola yang bersih dan bertanggung jawab. Namun yang terjadi, ada pembiaran terhadap pejabat yang merangkap jabatan,” lanjutnya.

Dalam aksinya, mahasiswa juga menyoroti dugaan praktik nepotisme di lingkungan ITBM Wakatobi. Menurut mereka, pimpinan kampus telah memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

“Kami menemukan fakta bahwa anak dari salah satu pimpinan kampus diangkat sebagai sekretaris LPPM dan staf kampus, sementara kepala bagian keuangan menunjuk istrinya sebagai bendahara kampus. Ini bentuk penyalahgunaan wewenang,” ungkap Iwan.

IMM menilai praktik tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Tri Dharma Perguruan Tinggi dan mencederai semangat Muhammadiyah sebagai organisasi keagamaan dan kemasyarakatan. “Muhammadiyah bukan organisasi politik. Seperti pesan K.H. Ahmad Dahlan, ‘Hidup-hidupilah Muhammadiyah, jangan mencari hidup di Muhammadiyah,’” ujarnya.

Selain itu, IMM menilai praktik rangkap jabatan dan nepotisme tersebut bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Atas dasar itu, IMM menyampaikan dua tuntutan utama, mendesak Bupati Wakatobi untuk menertibkan pejabat ASN yang merangkap jabatan di lingkungan kampus ITBM Wakatobi.

Selanjutnya meminta Rektor ITBM Wakatobi beserta wakil rektor I, wakil rektor II, dan kepala bagian keuangan untuk mundur dari jabatannya dalam waktu 1×24 jam.

“Jika tuntutan ini tidak diindahkan, kami akan kembali turun ke jalan dengan massa yang lebih besar,” tutup Iwan Dalle.

Terkait tuntutan mahasiswa untuk menertibkan ASN di lingkup Pemda Wakatobi yang rangkap jabatan, Bupati Wakatobi Haliana tidak memberikan banyak komentar  di hadapan mahasiswa membantah bahwa dirinya mengeluarkan surat tugas maupun rekomendasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk menjabat sebagai rektor ITBM.

“Saya tidak pernah menandatangani surat tugas atau perintah apapun terkait jabatan itu,” ujar Bupati.

Editor : R. Hafid