Kapolri Sidak Satpas SIM Polda Metro Jaya

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Satpas SIM Polda Metro Jaya yang ada di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (26/10/2022). Foto/ist
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Satpas SIM Polda Metro Jaya yang ada di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Rabu (26/10/2022). Foto/ist

Jakarta, bentaratimur – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Satpas SIM Polda Metro Jaya yang ada di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Melalui keterangan tertulisnya, sidak dilakukan Listyo pada Rabu (26/10/2022) kemarin dan sempat disiarkan langsung melalui akun Instagram resminya @listyosigitprabowo.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri itu terlihat mengunjungi beberapa area mulai tempat tes tertulis hingga tes praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Listyo juga sempat mengecek ruang uji simulator yang sedang digunakan masyarakat dalam tes pembuatan SIM.

Usai sidak, Listyo meminta agar dibuat kebijakan baru sehingga masyarakat yang gagal dalam tes ujian praktik agar mengulang di hari yang sama.

Ia juga meminta agar seluruh masyarakat yang ingin membuat SIM diberi latihan terlebih dahulu sebelum melakukan praktik ujian.

“Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi. Tadi saya dengar ada yang 4 kali gagal. Terus dikasih pelatihan dulu masyarakat sebelum ujian,” pinta Listyo.

Sebelumnya, Listyo melarang seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Instruksi itu diberikan menyusul adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Adapun instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE), baik statis maupun mobile.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut. (Adv)