Kendari, Bentara Timur – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus judi online yang melibatkan tiga wanita muda sebagai afiliator.
Para wanita berinisial AG, GA, dan MA ini mendapatkan keuntungan ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bulan dari hasil posting link gacor judi online.
“Ketiga wanita muda ini mendapatkan keuntungan ratusan ribu hingga jutaan rupiah perbulan dari hasil posting link gacor judi online,” kata Wadir Reskrimsus Polda Sultra AKBP Didik Erfianto saat memberikan keterangan di ruang Siber Ditreskrimsus Polda Sultra, Rabu (24/7/2024).
Didik menjelaskan, modus operandi ketiga wanita ini yaitu dengan menjadi afiliator endorsment untuk menarik orang masuk ke dalam link judi online yang mereka posting.
“Mereka menjadi afiliator endorsment dan wajib posting dua kali sehari,” ujar Didik.
Ia menambahkan, para bandar judi online menyasar akun yang lumayan aktif di instagram dengan banyak followers lalu melakukan direct message (DM) untuk menawari menjadi afiliator judi online.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Sultra mengamankan barang bukti berupa enam buah handphone dan link gacor situs judi. Saat ini, Ditreskrimsus Polda Sultra telah memproses lima tersangka dan 100 link judi online yang akan di takedown.
Kasus ini menjadi bukti bahwa judi online masih marak terjadi dan menyasar berbagai kalangan, termasuk wanita muda.
Didik mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran menjadi afiliator judi online dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang besar.
Editor : R. Hafid