Bentaratimur.id

Masyarakat Sulawesi Sultra kini bisa membayar pajak kendaraan bermotor tahunan secara online tanpa harus datang ke kantor Samsat. Foto/ist

Masyarakat Sultra Bayar Pajak Motor Tak Perlu ke Samsat Lagi, Cukup Lewat Hp

Kendari, bentaratimur.id – Masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) kini bisa membayar pajak kendaraan bermotor tahunan secara online tanpa harus datang ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sultra, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Rahmanto Sujudi saat dikantornya, Senin (31/10/2022) mengatakan, melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) besutan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri), masyarakat bisa membayar pajak kendaraan bermotor tahunan hanya melalui handphone (hp).

Pembayaran pajak motor dan mobil lewat aplikasi SIGNAL juga bisa dilakukan di luar waktu buka kantor Samsat. Dengan kata lain, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan bermotor kapanpun termasuk di hari libur.

Aplikasi SIGNAL dirancang untuk memudahkan masyarakat Indonesia dalam mengurus pembayaran pajak mobil atau motor.

Rahmanto bilang, layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor itu bisa diakses lewat aplikasi Signal yang tersedia di play store untuk hp android dan app store untuk iPhone/iPad.

Buruan Daftar, PT Vale Buka Lowongan Kerja untuk Posisi Enginer

Untuk bisa membayar pajak kendaraan bermotor tahunan secara online, anda harus mendaftar akun terlebih dahulu di aplikasi SIGNAL. Caranya, buka aplikasi SIGNAL yang telah anda unduh dan instal di ponsel anda.

Kemudian, pilih opsi daftar akun lalu masukkan beberapa data diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat e-mail aktif, dan nomor ponsel aktif. Anda juga bakal diminta untuk memasukkan foto KTP dan foto wajah untuk memverifikasi akun.

Setelah selesai dan berhasil registrasi akun SIGNAL, anda juga perlu untuk menambahkan data kendaraan. Caranya, klik opsi “Tambahkan Kendaraan Bermotor”.

Kemudian masukkan data kendaraan yang dibutuhkan, seperti nama pemilik kendaraan, NIK pemilik kendaraan, nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Apabila data kendaraan telah berhasil ditambahkan, sekarang anda bisa mulai membayar pajak kendaraan bermotor secara online. Cara membayar pajak kendaraan bermotor tahunan lewat SIGNAL ini cukup mudah.

Ekspansi dan Hilirisasi Dorong Prospek PT Vale Makin Cerah pada 2026

Selengkapnya, simak penjelasan cara membayar pajak kendaraan bermotor tahunan lewat SIGNAL berikut ini:

1. Buka aplikasi SIGNAL ponsel anda, pastikan login menggunakan akun anda yang telah terdaftar dan telah menambahkan data kendaraan bermotor.

2. Klik opsi “Pendaftaran Pengesahan STNK” yang berada di halaman awal aplikasi.

3. Kemudian, masukkan NRKB yang telah didaftarkan tadi.

4. SIGNAL bakal menampilkan informasi mengenai nominal pajak kendaraan bermotor lengkap dengan asuransi kecelakaan Jasa Raharja yang harus dibayarkan.

5. Lalu, anda bakal disajikan dengan pilihan untuk mengirimkan bukti fisik pelunasan pembayaran pajak atau TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran).

6. Apabila anda tidak berminat anda bisa melewati pilihan itu dan langsung klik opsi lanjut untuk menuju ke proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.

7. Pilih metode pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, atau bank milik pemerintah daerah yang tersedia di aplikasi SIGNAL.

8. Ikuti instruksi lebih lanjut untuk menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

9. Jika pembayaran telah selesai, anda bakal menerima bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP di aplikasi SIGNAL.

Bukti digital pengesahan STNK dan TBPKP itu telah diotorisasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara. Sehingga, bukti digital itu bersifat sah dan valid.

Sementara aplikasi digital Korlantas Polri untuk pendaftaran SIM tak perlu ribet, kini proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online. Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.

Perpanjangan SIM tidak perlu antre, kini anda dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM akan langsung dikirim ke rumah anda. (Adv)