Pencuri Baterai Tower Telkomsel di Kendari Diringkus Polisi, Dua Buron

Wakapolres Kendari, Kompol Muhammad Alwi (pertama dari kiri) didampingi Kasat Reskrim, AKP I Gede Pranata Wiguna saat memperlihatkan empat buah baterai ZTE tipe 6FT-100A warna putih yang dicuri dari menara telekomunikasi PT Telkomsel di Jalan Komjen M. Jasin, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Selasa (18/1/2022) lalu, di aula Polresta Kendari, Jumat (11/3/2022). Foto/R. Hafid/bentaratimur.id
Wakapolres Kendari, Kompol Muhammad Alwi (pertama dari kiri) didampingi Kasat Reskrim, AKP I Gede Pranata Wiguna saat memperlihatkan empat buah baterai ZTE tipe 6FT-100A warna putih yang dicuri dari menara telekomunikasi PT Telkomsel di Jalan Komjen M. Jasin, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Selasa (18/1/2022) lalu, di aula Polresta Kendari, Jumat (11/3/2022). Foto/R. Hafid/bentaratimur.id

Kendari. Bentara Timur – Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari berhasil meringkus salah seorang anggota sindikat pencurian baterai tower milik PT Telkomsel di Jalan Komjen M. Jasin, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Selasa (18/1/2022) lalu.

Tersangka yang diamankan bernama Bahrun. Ia ditangkap usai mencuri empat buah baterai tower.

Wakapolresta Kendari, Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Alwi mengatakan, penangkapan tersangka Bahrun berdasarkan laporan polisi nomor 31/I/2022/ResKendari tanggal 18 Januari 2022.

Alwi bilang, dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sebuah mobil jenis Toyota Avanza berwara silver bernomor polisi DT 1760 QE. Selain itu, turut diamankan empat buah baterai ZTE tipe 6FT-100A warna putih, sebilah parang dan kunci pas yang digunakan untuk membobol pagar menara dan kotak baterai.

Ditempat yang sama, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Kendari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Gede Pranata Wiguna mengatakan, dalam menjalankan aksinya tersangka Bahrun dibantu oleh dua kawannya yang bernama Rahul dan Adi. Keduanya belum tertangkap alias buron.

“Untuk dua tersangka, kami telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan kami telah sebar ke jajaran. Kami upayakan para pelaku akan dapat tertangkap,” ujar Gede di kantornya, Jumat (11/3/2022).

Ia mengungkapkan, kawanan ini berencana menjual hasil curiannya ke seseorang penadah seharga Rp20 juta. Tapi belum sempat dijual, pelaku sudah berhasil ditangkap.

Gede menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, para tersangka menyewa mobil, kemudian berkeliling mencari sasaran. Dua orang melakukan pemanjatan pagar, satu orang berjaga-jaga di mobil. Dua pelaku kemudian mengeksekusi baterai tersebut dan dimuat ke dalam mobil.

Kepada polisi, Bahrun yang merupakan residivis kasus pencurian ini mengaku juga pernah melakukan aksi pencurian baterai tower di daerah Konawe Selatan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1, 3, dan 5 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Reporter : R. Hafid