Pengedar Narkoba di Kendari Diciduk Saat Bersama Pacar di Kamar Hotel

Kepala Seksi Humas Polresta Kendari, AKP Abdul Maing K (pertama dari kiri) saat memperlihatkan barang bukti sabu yang diamankan dari terduga pengedar narkoba berinisial GL (25), Rabu (7/9/2022). Foto/ist
Kepala Seksi Humas Polresta Kendari, AKP Abdul Maing K (pertama dari kiri) saat memperlihatkan barang bukti sabu yang diamankan dari terduga pengedar narkoba berinisial GL (25), Rabu (7/9/2022). Foto/ist

Kendari, bentaratimur.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus pengedar narkoba berinisial GL (25). Dia ditangkap saat berada di kamar hotel bersama pacarnya di Jalan Pasar Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (7/9/2022).

Kepala Seksi  (Kasi) Humas Polresta Kendari, AKP Abdul Maing mengatakan, penangkapan GL bermula dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah tersebut. Mendengar laporan itu, tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Kendari lalu menuju ke kamar hotel pada pukul 15.30 WITa, kemudian melakukan penggerebekan di kamar 205.

“Dalam penggerebekan ditemukan lelaki berinisial GL dan barang bukti berupa pireks kaca dalam kamar hotel 205 yang berada di Baruga,” ujar Kasi Humas Polresta Kendari, AKP Abdul Maing  di Mapolresta Kendari, Selasa (13/9/2022).

Saat diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Ketika Satresnarkoba Polresta Kendari mendatangi rumah tersebut ditemukan pula dalam lemari barang bukti berupa sarung tangan warna biru yang berisikan dua paket sabu, dua klip sachet bening kosong, empat lembar bening kosong dan satu lembar kertas aluminium foil.

Selain itu juga, polisi mengamankan satu buah handphone merek vivo warna biru navy milik pelaku. Setelah itu pelaku dan barang bukti di bawah ke Mapolresta Kendari guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari pengakuan pelaku bahwa paket sabu tersebut diperoleh dari lelaki berinisial KN di Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari dan belum sempat diedarkan.

Abdul Maing bilang, GL sudah dua kali menerima paket sabu dari lelaki inisial KN. Tersangka mendapatkan imbalan sebesar Rp1.000.000, apabila berhasil mengedarkan sabu 10 gram.

“Saat ini penyidik dan tim opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari masih mendalami keberadaan lelaki inisial KN,” tuturnya.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 20 tahun.

Reporter : R. Hafid