Kendari. Bentara Timur – Perkumpulan Konsultan Hukum dan Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendukung tindakan hukum Kejaksaan Tinggi Sultra yang menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, Andi Azis sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin PT. Toshida Indonesia yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp495 miliar.
Selain itu, PERKHAPPI juga mengaku mendukung Kejati Sultra soal penyelesaian kasus PT Toshida Indonesia.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PERKHAPPI Sultra, Dedi Ferianto mengatakan, kejahatan korupsi di sektor pertambangan adalah kejahatan luar biasa dan berdampak luas pada keberlangsungan kehidupan rakyat. Sehingga bagi siapa saja para pelaku usaha maupun penyelenggara negara yang memberikan akses terhadap praktek melawan hukum tersebut wajib di tindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kejati Sultra Tetapkan Kadis ESDM Jadi Tersangka Baru Korupsi PT Toshida
Dedi bilang, untuk penyelamatan hilangnya pendapatan negara yang lebih besar dari praktek ilegal mining dan melawan hukum di sektor pertambangan, PERKHAPPI Sultra mendorong Kejati Sultra untuk melakukan audit perizinan secara menyeluruh terhadap seluruh perusahaan pertambangan di Sultra tanpa pandang bulu.
Dikatakan, di sektor pertambangan, ada kepentingan negara seperti pajak, kepentingan lingkungan, serta masyarakat pekerja/karyawan, khususnya lingkar tambang yang harus dijaga. Selain itu, ada kepentingan pelaku usaha sendiri yang harus dijaga.
Baca juga: Kejati Sultra Tetapkan 4 Tersangka Kasus PT Toshida
“Investasi pertambangan di Sultra haruslah berdiri di atas hukum yang menerapkan kaidah pertambangan yang baik dengan memperhatikan asas keseimbangan,” ujar Dedi.
Untuk diketahui, Kejati Sultra telah menetapkan Andi Azis sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan dan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Toshida Indonesia. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Desember 2021.
“Penyidik telah menetapkan insinyur AA sebagai tersangka. Didasarkan pada dua alat bukti yang cukup dan mekanisme laporan perkembangan penyidikan dan ekspose perkara. Peran tersangka selaku Kadis ESDM menetapkan RKAB,” kata Setyawan saat ditemui di kantornya, Senin (6/12/2021).
Setyawan menjelaskan, tersangka Andi Azis dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Reporter : (rmh)