Kendari, Bentara Timur – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram (kg). Barang haram tersebut diamankan dari seorang pemuda asal Provinsi Aceh bernama Zaidatul Hamdi (21) di Bandara Halu Oleo, Kabupaten Konawe Selatan, pada 3 Februari 2023 sekitar pukul 16.10 WITa.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi adanya penyelundupan narkotika asal Aceh yang hendak dibawa ke Kota Kendari. Pihaknya lalu melaksanakan persiapan penyelidikan yang matang sambil menunggu kedatangan pesawat yang membawa tersangka Zaidatul di Bandara Halu Oleo.
“Kemudian ketika keluar di pelataran bandara kami langsung mengamankan tersangka bekerja sama dengan rekan-rekan pengamanan bandara,” kata Bambang di Polda Sultra, Senin (6/2/2023).
Bambang bilang peran tersangka sebagai kurir dari jaringan bandar yang ada di atasnya. Kepada polisi, tersangka mengakui diperintahkan oleh bandar untuk mengantarkan barang tersebut ke Kota Kendari.
Tersangka sebelumnya sudah melakukan perjalanan di Kota Kendari pada awal Januari 2023 untuk orientasi lokasi pengiriman barang itu. Setelah orientasi, tersangka diperintahkan oleh bandar di atasnya untuk kembali ke Aceh.
Kemudian pada Jumat (3/2/2023), tersangka mengaku diperintahkan oleh bandar untuk menuju ke Kota Kendari membawa barang haram tersebut. Tersangka membawa barang haram itu dengan cara memasukkan ke dalam koper yang telah dilipat di dalam lipatan kain, lalu dimasukkan ke dalam bagasi.
Bambang menjelaskan, tersangka terbang melalui Bandara Kualanamu Sumatera Utara tujuan Jakarta untuk transit dan dilanjutkan ke Kota Kendari melalui Bandara Halu Oleo.
“Sesampainya di Bandara Halu Oleo, kami langsung melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua bungkus narkotika dengan berat bruto 1.028,2 gram atau 1,02 kg,” ujar Bambang.
Dikatakan, terkait lolosnya barang haram tersebut dari Bandara Kualanamu disebabkan kelengahan dan minimnya sensitivitas x-ray detector bandara.
“Kemarin, kita coba masukkan sabu yang dibungkus celana jeans di x-ray bandara dan terbukti sulit untuk terbaca, keliatan cuma garis hitam. Mungkin ini sudah dipelajari dari jaringan tersebut,” katanya.
Bambang juga menegaskan, pihaknya akan melakukan koordinasi ke pihak pengelola bandara terkait kasus tersebut. Apalagi menurut dia lolosnya narkotika bukan kali pertama terjadi yang terjadi melalui jalur udara, guna melindungi generasi bangsa di wilayah hukum Polda Sultra.
“Kami akan tanyakan kepada petugas bandara bagaimana prosedurnya untuk pengamanan atau sortir barang-barang yang terkait dengan masalah sabu. Dan ini kejadiannya beberapa kali lolos, maka tindak lanjutnya kami akan bekerja sama, berkoordinasi mengupayakan bagaimana caranya prosedur pengamanan sehingga barang tersebut tidak lolos lagi,” pungkas Bambang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam pidana mati, penjara paling lama 20 tahun, dengan denda paling banyak Rp10 miliar.
Laporan : R. Hafid