Kendari, Bentara Timur – Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono memberikan klarifikasi terkait insiden peluru nyasar yang mengenai anak Danramil 1309/01 Singkil, Tuminting, Bunaken (STB), Kota Manado, Letda Inf Marpin, Susianti Marpin (21).
Peluru nyasar berasal dari anggota Subdirektorat II Ditresnakoba Polda Sultra yang sedang menangkap kurir narkoba Ikbal Pramestian alias Bocil (26) dan Andi Noval alias Bulo (25) di depan Mako Brimob Polda Sultra, pada Selasa (30/1/2024) malam sekitar pukul 23.00 WITa.
Susianti Marpin menumpangi mobil merek Honda Brio putih DT 1375 BB milik Andi Noval yang dikemudikan Ikbal Pramestian dan duduk di kursi belakang sopir.
Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono menjelaskan, kejadian bermula saat anggota Ditresnarkoba Polda Sultra mendapatkan informasi peredaran gelap narkotika. Berbekal dengan surat perintah, polisi lantas melakukan pembuntutan terhadap Ikbal Pramestian dan Andi Noval.
Polisi kemudian mengamati tersangka Ikbal yang melakukan pengambilan narkoba dan langsung bergerak untuk menangkap tersangka.
“Anggota tidak tahu ada SM (Susanti Marpin) di dalam mobil. Kami indikasikan di awal itu hanya berdua (Ikbal dan Andi Noval),” ujar Bambang, di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Kamis (1/2/2024).
Bambang mengatakan, Ikbal tak kooperatif untuk berdamai dan mengikuti permintaan kepolisian untuk menyerahkan diri ketika hendak dilakukan penangkapan. Pelaku lari masuk ke mobilnya dan langsung tancap gas meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
Dikatakannya, anggota Ditresnarkoba Polda Sultra saat itu berada di depan kendaraan berupaya mencegat pelaku melarikan diri. Sehingga, saat itu polisi merasa keselamatannya terancam karena akan tertabrak oleh pelaku. Akibatnya polisi melakukan penembakan dalam rangka melumpuhkan para tersangka.
“Anggota kita terancam keselamatannya karena akan tertabrak, langsung melakukan upaya terukur dalam rangka melumpuhkan dan dilakukan penembakan. Penembakan itu, kita tidak tahu apakah terkena kepada siapa, karena kaca mobil gelap,” bebernya.
Ia menuturkan setelah penembakan itu, pelaku berhasil kabur. Polisi kemudian melakukan pencarian dan menemukan pelaku berada di rumahnya di Jalan Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Ikbal di rumahnya dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 11 saset atau seberat 13,84 gram. Sementara keberadaan Susanti diketahui polisi setelah melakukan interogasi tersangka Ikbal.
“Kemudian disampaikan kepada kita, bahwa SM (Susianti Marpin) terkena peluru yang kita lepaskan dan dibawa menggunakan taxi online ke rumah sakit,” kata Bambang.
Sedangkan rekan Ikbal yakni Andi Noval, melarikan diri menggunakan mobilnya tersebut ke daerah Kabupaten Kolaka. Namun, tak lama berselang, polisi juga menangkap Andi Noval.
Bambang menegaskan, penembakan terhadap tersangka kurir narkoba ini bukan untuk gagah-gagahan, melainkan upaya ini sah dan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Tapi ini adalah upaya yang terukur untuk melumpuhkan tersangka yang pada saat itu membahayakan petugas. Namun demikian kami tidak mengetahui yang ada di dalam mobil itu siapa, dan ternyata itu ada 3 orang, selain dari 2 orang tersangka yang kami targetkan,” tuturnya.
Bambang mengungkapkan, Polda Sultra akan mendalami keterlibatan anak Danramil dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Namun, hingga saat ini, korban salah tembak masih dirawat di Rumah Sakit dr R Ismoyo, sehingga belum dilakukan tes urine.
“Kami nanti akan dalami lagi sejauh mana keterlibatan si SM (Susianti Marpin) ini dalam jaringan itu. Saat ini masih terbatas, karena yang bersangkutan masih dirawat, sehingga keterangannya belum maksimal,” jelasnya.
Bambang menyebut, Ikbal merupakan jaringan Lapas Kelas II A Kendari. Ia mengambil tempelan sabu itu lewat komunikasi dengan narapidana Lapas Kelas II A Kendari. Selanjutnya barang bukti itu akan dijual ke Andi Noval dan sisanya hendak diedarkan ke Morosi Konawe.
Penulis : R. Hafid