Kendari, Bentara Timur – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Januari hingga Maret 2024, di halaman Ditresnarkoba Polda Sultra, Kamis (28/3/2024).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Dirnarkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, yang turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Sultra, BNNP Sultra, pejabat utama Polda Sultra serta Balai POM Kendari.
“Jenis barang bukti yang berhasil disita yakni sabu dan ekstasi serta barang temuan ganja hasil ungkapan kami Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres Kendari,” ungkap AKBP Ardiyanto.
Ardiyanto merinci, barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu dengan total 2.717, 06 gram atau 2,7 kg, 465 butir ekstasi, serta 425 gram ganja. Barang bukti itu di sita dari 7 orang tersangka.
Ardiyanto menyampaikan pesan dari Kapolda Sultra, Irjen Pol Teguh Pristiwanto agar secara khusus meminta pengungkapan kasus narkotika ditingkatkan sebagai komitmen nyata Polda Sultra dalam menciptakan situasi kamtibmas.
“Terima kasih kepada stakeholder dan masyarakat yang turut membantu dan mendukung Polda Sultra melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pemberantasan narkoba,” ujar Ardiyanto.
Penulis : R. Hafid