Polda Sultra Tangkap Lima Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Barang Bukti 1,3 Kg Sabu

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro (kedua dari kanan) didampingi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian saat menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,3 kg dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Selasa (11/6/2024). Foto/Bidhumas Polda Sultra
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro (kedua dari kanan) didampingi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian saat menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,3 kg dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Selasa (11/6/2024). Foto/Bidhumas Polda Sultra

Kendari, Bentara Timur – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap lima pengedar narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram (kg) di Kota Kendari yakni, IM, AA, AD, FG, dan AW.

Lima pengedar ini merupakan jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kota Kendari dan lintas provinsi seperti, Aceh, Jakarta, Medan, dan Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, para tersangka ini mengambil dan mengedarkan sabu dengan sistem tempel atas instruksi dari dalam Lapas.

Baca juga: Polda Sultra Tangkap 6 Pengedar dan Sita 1,7 Kg Sabu di Awal Tahun 2024

“Sudah kami berupaya mengejar pengendali yang berada di Lapas ini, pas dicek banyak nama yang tidak ada. Kita coba pancing juga rata-rata tiba di lapas HP-nya mati,” ujar Ardiyanto yang didampingi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Selasa (11/6/2024).

Selain itu, beberapa tersangka lain merupakan jaringan yang terhubung dengan jaringan narkotika lintas provinsi Aceh, Medan, Jakarta dan Kendari.

Baca juga: Polda Sultra Tangkap Bandar Sabu dan Ekstasi Jaringan Aceh

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan 13 ribu warga Sulawesi Tenggara, dengan asumsi 1 gram dikonsumsi 10 orang,” kata Ardiyanto.

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto dan 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Penulis : R. Hafid