Kendari, bentaratimur.id – Seorang pengedar narkotika jenis sabu inisial WA (21) ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari.
WA ditangkap di rumahnya di Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Jumat (7/10/2022).
Saat penangkapan, polisi menyita sebanyak 26 saset sabu dengan berat 26,18 gram.
Wakil Kepolisian Resor Kota (Wakapolresta) Kendari, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Saiful Mustofa mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (7/10/2022) bahwa di wilayah tersebut dicurigai seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari kemudian bergerak menuju lokasi dan langsung melakukan tangkap tangan terhadap pelaku WA.
“Kami melakukan tangkap tangan WA di rumahnya di lorong tersebut. Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar Saiful di Mapolresta Kendari, Selasa (11/10/2022).
Setelah itu, dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku yang disaksikan warga sekitar dan saat itu ditemukan 26 saset plastik bening yang berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat 26,18 gram.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya yakni, satu ball pipet warna hitam, gunting , sendok sabu, sedotan sabu, dan dua unit handphone.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Kendari untuk dilakukan penyidikan.
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial KK yang ditempelkan di sekitar Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Tersangka mengaku mengedarkan dengan cara menempel sesuai arahan lelaki KK. Pelaku mengakui bahwa baru pertama kali mengedarkan sabu dari lelaki KK,” kata Saiful.
Saiful menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan pria inisial KK.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : R. Hafid