News  

Satgas PKH Segel Tambang Nikel PT. TMS di Pulau Kabaena

Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyegel 172,82 hektar lahan tambang PT. Tonia MItra Sejahtera di Pulau Kabaena pada Kamis 11 September 2025. Foto : Ist

Kendari. Bentara Timur – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto menyegel tambang nikel milik PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang beroperasi di Pulau Kabaena Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Penyegelan dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis 11 September 2025

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Abdul Qohar didampingi Wakajati Sugiyanta serta Asisten Intelijen Kajati Sultra Muhammad Ilham menjemput rombongan Satgas PKH di Bandara Lanud Halu Oleo Kendari. Tim kemudian bergerak menggunakan helikopter menuju langsung ke lokasi tambang di Kabaena.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara Abdul Qohar menyambut Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Bnadara Lanud Halu Oleo kamis 11 September 2025 dalam rangka peninjauan penertibsn kawasan hutan di Sulawesi Tenggara. Sumber foto : Tiktok Pidsus Kejati Sultra
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara Abdul Qohar menerima Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syhardiantono di Bandara Lanud Halu Oleo pada Kamis 11 September 2025.

Rombongan Satgas yang hadir antara lain Kepala BPKP RI Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Tarulli Horja Tampubolon, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, Komandan Satgas Halilintar Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriyatna, perwakilan Mind Id Moroef Syamsoeddin, Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Aris Marfai dan Direjtur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno

Fakta-fakta Penyegelan

Penyegelan yang dilakukan pada Kamis 11 September 2025, di kawasan PT TMS luasanya mencapai 172,82 hektar. Video penyegelan berdurasi 15 detik, yang diperoleh Bentara Timur, terlihat tim Satgas memasang plank besi yang menyatakan arela pertambangan PT. Tonia Mitra Sejahtera, seluas 172,82 hektar dalam penguasaan pemerintah Republik Indonesia, c,q Satgas Penertiban Kawasan hutan (PKH)

Plang penyegelan dipasang dengan larangan melakukan aktivitas jual beli maupun penguasaan lahan. Penindakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“Benar, hari ini Satgas PKH melakukan penyegelan tambang PT TMS,” ujar Kasipenkum Kejati Sultra Rahman Mora membenarkan operasi tersebut.

Kepemilikan Saham 

Mengutip laporan Satya Bumi,, nama Purnawirawan Jenderal Kepolisian hingga Istri Gubernur Sulawesi Tenggara teridentifikasi memiliki keterlibatan dengan pertambangan nikel di Pulau Kabaena.seluas 891 kilometer persegi itu. PT Arga Morini Indah (AMI) dan PT Arga Morini Indotama (AMINDO).  Satya Bumi dalam laporanya yang dirilis di websitenya pada 20 Juni 2025 menulis keterlibatan anggota kepolisian dan politisi dalam pertambangan nikel berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, khususnya berkaitan dengan perizinan dan pengawasan tambang

Kajian Satya Bumi mengungkapkan selain memiliki keterikatan dengan pejabat kepolisian, PT AMI dan PT AMINDO juga memiliki hubungan dengan Arif Kurniawan, Direktur Utama PT Rowan Sukses Investama, pemegang saham kedua perusahaan tersebut. Arif Kurniawan memiliki kedekatan dengan Arinta Nila Hapsari, Istri Gubernur Sulawesi Tenggara. Arif juga pemilik manfaat dari PT Dua Delapan Resources yang berkaitan dengan pembelian saham PT Tonia Mitra Sejahtera, perusahaan tambang nikel yang telah melakukan deforestasi pada hutan lindung di Kabaena.

Ketgam; Aktifitas pertambangan di Pulau Kabaena menyebabkan wilayah pesisir dan laut tercemar. Foto : Sahrul.

Aktivitas tambang PT TMS dilaporkan menyebabkan deforestasi sekitar 285 hektare dalam tiga tahun terakhir. Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang konsen menyuarakan isu lingkungan dan sumber daya alam di Sulawesi Tenggara mendesak Kementerian LHK serta Kementerian ESDM mencabut izin TMS karena melanggar UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pulau Kabaena dengan luas di bawah 2.000 km² masuk kategori pulau kecil sehingga tidak boleh menjadi lokasi tambang.

Editor : Rosniawanti