Labungkari, bentaratimur.id – Sejumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), dicatut sebagai anggota partai politik (parpol).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buteng, Helius mengatakan, pencatutan NIK ini tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan telah dilaporkan.
Helius bilang, ada enam warga yang dicatut NIKnya oleh parpol. Hal itu diketahui, setelah pihaknya menerima aduan dari enam warga tersebut. Hanya saja, Helius tidak merinci partai mana saja yang kedapatan menggunakan NIK terlapor.
“Iya ada enam aduan masyarakat bahwa NIK mereka dicatut oleh parpol dalam menghadapi verifikasi faktual tanpa seizin atau sepengetahuan mereka. Tapi hal itu kami sudah lanjutkan ke KPU Buteng untuk ditindaklanjuti agar dipulihkan kembali serta dihapus,” kata Helius di kantornya, Rabu (14/9/2022).
Helius kemudian mengimbau kepada masyarakat pentingnya menjaga data pribadi agar tidak disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dikatakan, Bawaslu Buteng telah menyediakan posko pengaduan untuk membantu masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat dan keluhan-keluhan yang berkaitan dengan pencatutan NIK oleh parpol.
“Bila ada masyarakat yang tidak terima namanya dicantumkan di parpol, bisa langsung mengaduh di Kantor Bawaslu Buteng. Kita bisa memfasilitasi dengan pihak parpol tersebut,” ujar Helius.
Selain itu, kata Helius masyarakat bisa mengecek untuk memastikan NIKnya dicatut sebagai anggota parpol atau tidak. Caranya dengan mengakses tautan Info Pemilu, lalu akan muncul menu untuk memasukkan NIK.
Reporter : Aisyah