Kendari. Bentara Timur. General Manager PT. Antam UPBN Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) HW, diterungku karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi illegal mining dan jual beli ore nikel di blok Mandiodo Kecamatan Molawe Konut. HW resmi ditahan Jumat 23 Juni 2023.
Saat keluar dari ruang penyidik, HW mengenakan topi hitam, dan masker, ia berjalan tergesa, menunduk, menghindari awak media yang menunggu sejak siang. HW menuju mobil tahanan untuk membawanya ke Rutan Kelas II A Kendari. HW diperiksa selama 7 jam.
Kejaksaan menilai HW memiliki andil dalam kerjasama operasional (KSO) antara PT. Antam dengan PT Lawu Agung Mining (PT.LAM) dan Perusda Sultra.
HW juga dinilai mengetahui adanya jual beli ore nikel ke smelter Morosi dan Morowali. Padahal sedianya penjualan ore nikel hanya dibolehkan dilakukan kepada Antam.
“ Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HW di wilayah IUP Antam dalam perkara korupsi di wilayah IUP Antam di Konut, penahanan terhadap seorang GM PT. Antam UPBN Konut, yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari ke depan ,” terang Asisten Intel Kejati Sultra Ade Hermawan yang ditemui usai pemeriksaan Jumat (23/9) malam di kantor Kejati Sultra.
Selain HW, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah orang dalam manajemen di PT. Antam termasuk DA selaku mantan direktur utama PT. Antam yang melakukan penandatangan KSO.
Kejati Sultra Tahan Satu Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan Nikel PT. Antam
MA Batalkan Perda RTRW Pertambangan di Konkep
Termasuk penyidik juga tengah mendalami bagaimana peran Perusda Sultra, karena ia juga terlibat dalam perjanjian KSO Antam.
Ade menjelaskan dalam klausul KSO ada point soal kewajiban melakukan penambangan di area yang sudah ditentukan untuk menyerahkan hasil penambangan dan penjualan ke Antam, namun kenyataanya hanya sebagian kecil saja yang disetor ke Antam. Ore nikel dalam jumlah besar malah dijual secara illegal ke smelter di Morosi dan Morowali menggunakan dokumen terbang alias dokter milik PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP).
“ KSO itu kan boleh, nah HW ini mengetahui adanya penjualan-penjualan secara illegal itu, termasuk imbal balik apa yang diterima HW masih kami dalami”jelas Ade
Temuan lain dalam prakteknya ditemukan penambangan melebar di luar perjanjian. Dalam klausul KSO, penambangan hanya boleh dilakukan dilahan seluas 22 hektar. Penyidik menemukan penambangan melebar di luar kawasan perjanjian KSO. Sekitar 157 hektar luasan penambangan itu. Soal berikutnya ternyata penambangan yang dilakukan juga pada kawasan Antam yang belum memiliki IPPKH yang diketahui dan disetujui Antam.
Sampai saat ini sudah ada 22 perusahaan dari 38 perusahaan rekanan KSO yang sudah terperiksa sebagai saksi. Sisanya menunggu jadwal pemeriksaan. Dari 38 perusahaan ini kejaksaan mendalami peran masing-masing-masing. Kejaksaan masih menghitung total kerugian negara dari perkara korupsi
“ Kami mintai keterangan sebagai saksi bagaimana peran, join operationalnya (JO) seperti apa, dan bagi-bagi tugasnya seperti apa,” tambah Ade.
Adapun tersangka lainya, yakni AA Direktur PT KKP, mangkir pada pemeriksaan ini. Kejaksaan menduga mangkirnya AA dari pemanggilan pemeriksaan karena menunggu putusan sidang pra peradilan.
“ Pra peradilan dimulai prosesnya sejak Jumat 16 Juni 2023, sidang putusanya Senin pekan depan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody yang ditemui di ruanganya Jumat malam.
Untuk diketahui sampai saat ini, jumlah tersangka yang ditetapkan Kejati Sultra berjumlah 4 orang yakni, HW General Manajer PT. Antam UPBN Konut, AA Direktur PT. Kabaena Kromit Pratama, lalu direktur dan pelaksana lapangan PT. lawu Agung Mining (PT.LAM) masing-masing OS dan GAS. Dari 4 tersangka ini, baru dua yang ditahan.
Rosniawanti