Kendari, Bentara Timur – Kaum wanita sebaiknya lebih berhati-hati saat memilih pria yang akan dijadikan tambatan hati. Jika terlalu ceroboh, justru bisa menjadi korban penipuan seperti yang dialami seorang wanita 42 tahun asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial SJ.
Ia ditipu seorang pria asal Pekanbaru, Riau, benarma Erik Irawan (31) yang mengaku sebagai perwira Polri. Belakangan diketahui ternyata Erik Irawan merupakan polisi gandungan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kejadian ini berawal pada tahun 2020, saat SJ berkenalan dengan pelaku melalui media sosial. Saat itu pelaku mengaku sebagai perwira Polri.
Seiring berjalannya waktu, hubungan keduanya semakin dekat. Pelaku berjanji akan menikahi SJ.
Pelaku kemudian meminta kepada SJ untuk mengirimkan foto SJ tanpa busana. Permintaan pelaku lalu dituruti oleh SJ.
Kemudian pada bulan Juli 2020, pelaku dari Pekanbaru datang ke Kendari untuk menemui SJ dan berjanji akan segera. mengurus sidang pernikahan dinas.
Saat bertemu, pelaku mengajak SJ melakukan hubungan badan layaknya suami istri di salah satu hotel di Kota Kendari. Saat melakukan hubungan badan, ternyata pelaku telah menyiapkan kamera tersembunyi tanpa sepengetahuan SJ dan merekam adegan hubungan badan tersebut.
Video hubungan badan tersebut kemudian disebar oleh pelaku ke media sosial. Tahu videonya disebar, SJ kemudian melapor ke Polresta Kendari.
Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari dan unit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari berkoordinasi dengan Resmob Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui berada di Kota Pekanbaru.
“Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Naga Sakti, Kelurahan Tampan, Kecamatan Simpang Baru, Kota Pekanbaru Provinsi Riau, pada 5 Oktober 2023 sekitar pukul 01.30 WITa,” kata Fitrayadi lewat pesan whatsapp mesengger, Kamis (5/10/2303).
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Motif pelaku menyebarkan video syur di media sosial, karena sakit hati nomor ponsel pelaku diblokir oleh SJ.
Saat ini, tersangka dalam perjalanan ke Kendari dengan pengawalan empat personel Satreskrim Polresta Kendari.
Pelaku dijerat pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.
Penulis : R. Hafid


