Bentara Timur – Koalisi Indonesia Timur untuk Transisi Energi yang Berkeadilan dan Berkelanjutan mendesak pemerintah Indonesia memberlakukan moratorium izin tambang nikel dan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive di kawasan industri. Ekspansi industri ekstraktif dinilai memperparah kerusakan lingkungan, mengancam keanekaragaman hayati, serta membebani kesehatan dan kehidupan masyarakat di Indonesia Timur.
Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap bertanggal 29 Oktober 2026. Koalisi yang terdiri atas organisasi masyarakat sipil, komunitas lokal, masyarakat adat, perempuan, orang muda, akademisi, dan jurnalis itu menilai agenda transisi energi global tidak boleh menjadi pembenaran bagi perluasan industri tambang yang justru masih bergantung pada energi batu bara.
Pernyataan tersebut merupakan hasil rangkaian webinar, sesi belajar, dan diskusi terfokus bertajuk Suara dari Indonesia Timur untuk COP17 dan COP31 pada 26–28 Oktober 2026. Kegiatan itu diikuti lebih dari 50 peserta dari sekitar 30 organisasi, komunitas, dan perguruan tinggi di Sulawesi, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua.
Direktur Pusat Studi dan Pengembangan Hak Asasi Manusia (Puspaham) Sulawesi Tenggara, Kisran Makati, mengatakan transisi energi seharusnya tidak hanya dilihat dari upaya mengurangi emisi, tetapi juga harus memastikan perlindungan hak masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri ekstraktif.
“Transisi energi tidak boleh hanya menguntungkan korporasi dan industri besar, sementara masyarakat di sekitar kawasan tambang harus menanggung dampak pencemaran, kehilangan ruang hidup, dan ancaman terhadap kesehatan mereka. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan transisi energi benar-benar berkeadilan bagi masyarakat di daerah penghasil sumber daya alam.” katanya pada sesi diskusi melalui zoom, Kamis 29 Oktober 2026.
Koalisi menyoroti pertumbuhan PLTU captive yang memasok kebutuhan listrik kawasan industri, terutama industri pengolahan nikel. Berdasarkan data Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) dan Global Energy Monitor (GEM) yang dikutip dalam pernyataan tersebut, kapasitas PLTU captive di Sulawesi Tengah meningkat dari 2,96 gigawatt pada Juli 2023 menjadi 7,33 gigawatt pada Juli 2025. Angka itu naik sekitar 2,5 kali lipat dalam dua tahun.
Secara nasional, sekitar 19,3 gigawatt PLTU captive masih beroperasi. Pertumbuhannya terutama terkonsentrasi di kawasan industri nikel Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.
Koalisi menilai ketergantungan industri nikel terhadap batu bara bertentangan dengan semangat transisi energi. Terlebih, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik masih memberikan pengecualian bagi PLTU yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan industri.
Selain persoalan energi, koalisi mengungkapkan dampak kesehatan yang dialami masyarakat di sekitar kawasan industri. Di Kabupaten Morowali, misalnya, tercatat sekitar 81 ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) sepanjang 2025. Sekitar 64 ribu kasus di antaranya berasal dari Kecamatan Bahodopi, lokasi kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).
Sementara itu, di Bungku Barat, jumlah kasus ISPA disebut meningkat dari sekitar 1.200 kasus per tahun pada 2023–2024 menjadi sekitar 12.450 kasus pada periode 2025–2026.
Koalisi juga menyoroti dampak ekspansi industri terhadap ruang hidup masyarakat di Morosi dan Pomalaa, Sulawesi Tenggara. Warga dilaporkan menghadapi persoalan akses air bersih, sementara petani dan nelayan tambak kehilangan mata pencaharian akibat perubahan lingkungan dan sedimentasi di wilayah pesisir.
Dampak serupa disebut dialami masyarakat di Maluku Utara. Perempuan yang tinggal di sekitar kawasan industri menghadapi pencemaran air, pemutihan terumbu karang, hingga korosi atap rumah. Kondisi tersebut menambah beban perempuan yang harus mencari sumber air bersih lebih jauh sekaligus merawat anggota keluarga yang sakit.
Direktur WALHI Palu, Sunardi Katili, menilai persoalan ekspansi tambang nikel di Indonesia Timur tidak bisa dilepaskan dari ancaman terhadap kawasan dengan keanekaragaman hayati tinggi. Menurutnya, kebijakan pembangunan industri harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan hak masyarakat yang hidup di wilayah tersebut.
“Wilayah Indonesia Timur memiliki kawasan keanekaragaman hayati yang sangat penting. Namun, di saat yang sama, wilayah ini terus dibebani ekspansi tambang dan industri pengolahan nikel. Jika pemerintah serius menjalankan agenda konservasi dan transisi energi, maka perlindungan kawasan penting dan ruang hidup masyarakat harus menjadi prioritas, bukan dikorbankan demi kepentingan investasi.”
Koalisi turut mengungkapkan ancaman pertambangan terhadap kawasan keanekaragaman hayati. Mengutip analisis terhadap 411 konsesi nikel, sebanyak 99 konsesi diketahui beririsan dengan 28 Kawasan Keanekaragaman Hayati Kunci atau Key Biodiversity Areas (KBA).
Temuan tersebut dinilai bertolak belakang dengan laporan nasional ketujuh Indonesia untuk Konvensi Keanekaragaman Hayati (CBD), yang menyatakan seluruh 20 target nasional berada pada jalur pencapaian atau on track.
Di sektor pembiayaan, koalisi mencatat pinjaman yang terkait dengan industri nikel dan smelter di Indonesia meningkat dari sekitar US$8,4 miliar menjadi US$16,3 miliar. Koalisi menilai sebagian pembiayaan mengalir melalui kredit korporasi umum kepada perusahaan induk, bukan pembiayaan langsung untuk proyek PLTU. Skema tersebut dinilai berpotensi membuat pembiayaan batu bara luput dari kebijakan penghentian pendanaan batu bara yang diterapkan sejumlah bank.
Persoalan lain yang disoroti adalah intimidasi dan kriminalisasi terhadap pembela lingkungan dan hak asasi manusia di wilayah pertambangan. Meski demikian, koalisi menyebut sejumlah kemenangan dalam proses hukum, termasuk sebagian gugatan WALHI di Pengadilan Negeri Poso pada 3 Desember 2025 dan putusan Komisi Informasi Sulawesi Tengah pada 7 Oktober 2026, sebagai bukti bahwa jalur hukum dan keterbukaan informasi tetap penting untuk ditempuh.

Ketgam; Aktifitas pertambangan di Pulau Kabaena menyebabkan wilayah pesisir dan laut tercemar. Foto : Sahrul.
Lima belas tuntutan kepada pemerintah dan korporasi
Melalui pernyataan sikap tersebut, koalisi menyampaikan 15 tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah Indonesia, penyelenggara COP17 dan COP31, serta lembaga keuangan, investor, dan pembeli nikel.
Kepada pemerintah, koalisi mendesak pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat, pengakuan dan perlindungan wilayah adat, serta pemberlakuan moratorium izin tambang nikel. Mereka juga meminta pemerintah mengevaluasi dan mencabut izin pertambangan yang mengancam kawasan keanekaragaman hayati penting dan wilayah kelola masyarakat adat maupun lokal.
Koalisi turut meminta perlindungan terhadap pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir, moratorium izin PLTU captive, serta pencabutan pengecualian PLTU industri dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022. Pemerintah juga didesak menyusun peta jalan pensiun dini PLTU captive yang dapat dipantau publik.
Tuntutan lainnya mencakup audit lingkungan independen di kawasan industri nikel, pemulihan hutan dan pesisir yang rusak, kompensasi bagi masyarakat terdampak, serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti merusak lingkungan dan melanggar HAM.
Koalisi juga meminta pemerintah menghentikan kriminalisasi terhadap pembela lingkungan, mengevaluasi subsidi dan insentif yang merusak lingkungan, serta memberikan dukungan bagi pengembangan energi terbarukan berbasis komunitas. Perempuan dan orang muda juga diminta dilibatkan secara bermakna dalam perencanaan aksi iklim dan delegasi resmi Indonesia.
Sementara kepada penyelenggara COP17 dan COP31, koalisi mendesak agar agenda konservasi dan aksi iklim tidak meminggirkan masyarakat adat dan lokal. Mereka menolak praktik yang disebut sebagai kolonialisme hijau, yakni perampasan tanah, hutan, dan laut masyarakat untuk dijadikan kawasan penyerap karbon demi mengimbangi emisi negara maupun korporasi besar.
Adapun kepada lembaga keuangan, investor, dan pembeli nikel, koalisi meminta penghentian pembiayaan PLTU captive, termasuk melalui kredit korporasi umum. Mereka juga menuntut keterbukaan data pemilik manfaat, emisi, dan rincian kredit, serta pertanggungjawaban atas pemulihan dan kompensasi kerusakan lingkungan akibat pertambangan.
Koalisi menegaskan, komitmen Indonesia dalam Perjanjian Paris dan Kerangka Kerja Keanekaragaman Hayati Global Kunming Montreal harus diwujudkan melalui kebijakan konkret di daerah, termasuk penghentian ekspansi yang merusak lingkungan, pemulihan pesisir, dan perlindungan hak masyarakat.
“Transisi energi tidak boleh menjadi alasan baru untuk memperluas ekstraktivisme,” demikian penegasan koalisi dalam pernyataan sikapnya.
Koalisi Indonesia Timur untuk Transisi Energi yang Berkeadilan dan Berkelanjutan didukung 34 organisasi dan jejaring dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Papua, Papua Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, serta jejaring nasional. (red)

