Jakarta, bentaratimur.id – Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah (Jateng) cabang Jakarta tahun 2017-2019.
Kedua tersangka yang ditahan adalah Direkrur Utama (Dirut) PT Samco Indonesia, Boni Marsapatubiono dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia, Welly Bordus Bambang.
“Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Bareskrim Polri,” kata Kepalla Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (27/10/2022).
Dedi menjelaskan, perkara yang menjerat tersangka Boni Marsapatubiono berawal saat tahun 2017 mengajukan fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 74,5 miliar untuk lima proyek. Pengajuan tersebut pun disetujui.
“Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah surat perintah kerja (SPK), cash collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral,” ujar Dedi.
Dedi menuturkan, dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum, yakni persayaratan yang tidak terpenuhi dan adanya komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit.
“Terhadap kelima proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp71.279.545.538,00. Adapun jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp2.681.583.434,00,” katanya.
Dedi menegaskan, Boni telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 18 Oktober 2022 di Rutan Cabang Bareskrim Polri.
Sementara untuk tersangka Welly Bordus Bambang pada tahun 2018-2019 telah mengajukan tujuh fasilitas kredit ke Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp57 miliar.
Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah SPK, cash collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari
prosentase cash collateral.
Dalam proses pemberian kredit itu pun terjadi perbuatan melawan hukum berupa ada persyaratan tidak terpenuhi dan adanya komitmen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan atau SPK fiktif.
Kemudian, seluruh proyek tersebut juga dinyatakan macet atau di posisi kolektibilitas per 31 Mei 2020, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp62.216.924.108,00.
“Jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp 5.764.266.105,00,” tutur Dedi.
Saat ini, kata Dedi, penyidik masih mendalami perkara TPPU atas perkara aquo. Kedua tersangka pun dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Adv)


