“KPK mengimbau agar tersangka LM RE untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidik berikutnya,” ujarnya.
KPK menduga keduanya menerima suap bersama dengan eks direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri M. Ardian Noervianto. Uang tersebut digunakan untuk mengurus pengajuan dana PEN. Ardian sendiri sudah ditahan KPK sejak Februari 2022 lalu
Ghufron menjelaskan peran Rusdianto dan Sukarman sebagai penghubung suap perantara Bupati Kolaka Timur non aktif Andi Merya Nur untuk mendapatkan dana segar melalui penjaman PEN untuk wilayahnya.
Kasus bermula ketika Bupati Kolaka Timur Andi Merya menghubungi Rusdianto Emba yang dikenal memiliki banyak koneksi. Rusdianto lantas mencari aksesn ke pejabat Kemendagri melalui Sukarman Loke dan Kepala Dinas Lingkugan Hidup Kabupaten Muna, La Ode M. Syukur. Syukur diketahui merupakan teman Ardian saat menempuh pendidikan di STPDN.
KPK Periksa Bupati Muna Terkait Suap Dana PEN di Kolaka Timur
KPK Tetapkan Adik Bupati Muna Tersangka Baru Kasus Suap Dana PEN
Dari perkenalan itu, Ardian melalui Syukur menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri akan memberikan rekomendasi plafon pinjaman Rp 151 miliar untuk Kolaka Timur dengan syarat fee tiga persen. Pemberian dilakukan secara cicil Rp 1,5 miliar sebelum pengajuan dan sisanya setelah dikabulkan.

