Kendari. Bentara Timur – Pengedar narkotika jenis sabu bernama Syahrudin alias Udin (24) tidak berkutik saat warga menangkapnya sewaktu akan membuang tempelan sabu.
Udin diamankan warga di Jalan Malaka, Lorong H Kamaruddin, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada 4 Desember 2021, sekitar pukul 18.00 WITa.
Kepala Bagian (Kabag) Operasional (Ops) Kepolisian Resort (Polres) Kendari, AKP Bahtiar mengatakan, pihaknya menerima informasi bahwa warga di Jalan Malaka mengamankan pria bernama Udin yang akan membuang tempelan sabu.
Baca juga: Pasutri Asal Kendari Ditangkap di Bandara Haluoleo Saat Selundupkan Sabu
Menerima informasi tersebut, polisi langsung menuju lokasi, kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di dalam pembungkus teh gelas yang sudah dibuang pelaku.
Delapan paket sabu juga ditemukan di kantong celana pelaku. 66 paket sabu yang dibungkus pipet bening juga ditemukan di dalam jok motor pelaku.
Baca juga: Terhimpit Ekonomi, IRT di Kendari Nekat Jadi Pengedar Sabu
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan di tempat tinggal pelaku di Jalan By Pass, Lorong Buana Surya, Kelurahan Bende, Kecamatam Kadia, dan kembali menemukan 3 paket sabu di dalam dompet di atas meja rias di dalam kamar.
“Total barang bukti ada 77 paket sabu dengan berat 36,08 gram,” kata Bahtiar dihadapan awak media, Rabu (9/12/2021).
Baca juga: Guru PNS di Baubau Dibekuk Polisi Karena Nyambi Jadi Kurir Sabu
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah enam kali mengambil paket sabu dari seorang lelaki bernama Fiki yang dikenal melalui whatsapp.
Sabu tersebut kemudian pelaku tempelkan di dua tempat yakni, dua kali ditempel di sekitar BTN Kendari Permai, dan empat kali di depan kampus Universitas Halu Oleo.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, pelaku mengaku telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Reporter : (rmh)