Polda Sultra Musnahkan 2,5 Kg Sabu

Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono (kanan) bersama Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan (kiri) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,5 Kg di halaman kantor Ditresnarkoba Polda Sultra, Senin (3/4/2023). Foto/ist
Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono (kanan) bersama Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan (kiri) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,5 Kg di halaman kantor Ditresnarkoba Polda Sultra, Senin (3/4/2023). Foto/ist

Kendari, Bentara Timur – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2,5 kilogram (Kg) dari 12 tersangka yang berhasil diamankan. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra, Senin (3/4/2023).

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, bahwa barang bukti tersebut merupakan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu periode Januari-Maret 2023 dengan total barang bukti sebanyak 2.617 gram.

Bambang bilang, pada periode itu pihaknya telah melakukan pengungkapan kasus sebanyak 32 laporan polisi dengan jumlah tersangka 40 orang. Dari 40 tersangka tersebut, terdiri 38 laki-laki dan dua perempuan.

Kemudian dari 32 laporan polisi yang telah dilakukan penyidikan, ada sebanyak 10 laporan polisi yang barang bukti narkotikanya di atas 10 gram.

“Jadi, kami sudah kumpulkan selama periode Januari saat ini, ada 10 yang sudah kami klasifikasikan yang barang buktinya lebih dari 10 gram,” katanya.

Baca juga: Polda Sultra Tangkap Pengedar 1,1 Kg Sabu Asal Konawe

Bambang menyebut, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan agenda yang selalu dilaksanakan oleh Ditresnarkoba Polda Sultra di setiap tahunnya. Dimana, dalam setahun pihaknya melakukan pemusnahan sebanyak empat kali.

Dia menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kejaksaan bahwa barang bukti milik tersangka yang melebihi dari 10 gram untuk dilakukan pemusnahan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan, selama masa penahanan 90 hari ini, kita akan mengupayakan barang bukti yang 10 gram ke atas. Itu nanti kita akan minta untuk penyitaan dan untuk pemusnahannya,” ujarnya.

Dikatakan, kegiatan pemusnahan itu dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Sultra.

“Tujuan pemusnahan ini menghindari penyalahgunaan barang bukti agar tidak kembali beredar di masyarakat,” tuturnya.

Bambang menambahkan, jika dikalkulasikan dari barang bukti yang berhasil disita ini jika beredar di masyarakat bisa merusak 13 ribu generasi.

“Jadi, kalau satu gramnya itu dipakai atau dikonsumsi lima orang, kalau dikalikan lima berarti ada sekitar 13 ribu generasi yang bisa kami selamatkan dari pengaruh bahaya narkoba,” pungkasnya.

Penulis : R. Hafid