Kendari, Bentara Timur – Pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Konawe bernama Ilham Wayah Kawodar (23) ditangkap Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tersangka ditangkap di Rumah Makan Sumber Gizi Alami, Jalan S. Parman, Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, pada Selasa (7/2/2023) sekira pukul 22.30 WITa.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Sunardi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Konawe.
“Dengan adanya Informasi tersebut tim lidik Unit 2 Subdit 3 langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan survailens,” kata AKBP Sunardi melalui keterangan tertulis yang diterima, Senin (13/2/2023).
Saat penangkapan, penyidik Ditresnarkoba Polda Sultra menyita barang bukti 14 sachet yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 215 gram.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu buah kantong plastik kresek bekas warna merah dan hitam, dua ball sachet kosong ukuran sedang, tiga ball sachet kosong ukuran kecil, tiga buah sendok sabu dari pipet sedotan minuman, satu lembar celana dalam, satu buah tas bekas kacamata warna hitam, satu buah isolasi kabel warna hitam, dan satu unit alat press.
Kepada polisi, tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dengan cara ditempelkan di suatu tempat di Kabupaten Konawe dan kemudian disuruh atau diperintahkan untuk membongkar ke berbagai ukuran atas arahan bosnya narapidana yang berada dalam Lapas Kelas II A Kendari.
“Setelah itu menunggu arahan melalui komunikasi handphone untuk ditempelkan diedarkan kembali atau face to face ditempat tertentu di wilayah Konawe,” ujar Sunardi.
Polisi masih mengembangkan kasus ini karena disinyalir masih ada tersangka lain yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Saat ini, tersangka ditahan di rutan Polda Sultra untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam pidana mati, penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.
Penulis : R. Hafid