Kendari, Bentara Timur – CV Yulan Pratama menyebut PT Mandala Jayakarta telah melakukan pencurian ore nikel di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP)-nya di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Hal ini karena CV Yulan Pratama telah memenangkan gugatan di PTUN Kendari bahkan sampai di tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum CV Yulan Pratama, Abdul Razak Naba memaparkan kronologis terjadinya polemik antara PT Mandala Jayakarta dengan CV Yulan Pratama. Razak menjelaskan bahwa pada tahun 2008 lalu, CV Yulan Pratama memiliki izin kuasa pertambangan dari Bupati Konut.
Kemudian tahun 2009 terbit IUP eksplorasi kepada CV Yulan Pratama. Selanjutnya, pada tahun 2013 terbit lagi IUP operasi produksi (OP) CV Yulan Pratama.
Setelah terbit IUP OP CV Yulan Pratama pada tahun 2013 tersebut, secara tiba-tiba tahun 2020 Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan IUP OP kepada PT Mandala Jayakarta di atas IUP OP CV Yulan Pratama.
“Penerbitannya berdasarkan IUP ekplorasi PT Mandala Jayakarta tahun 2009 di lokasi yang berbeda. Kemudian, mereka tidak bisa membuktikan dimana kuasa pertambangannya, sementara IUP OP ini dasarnya adalah penyesuaian dari kuasa pertambangan dari bupati,” kata Razak di Kendari, Senin (4/12/2023).
Razak bilang, PT Mandala Jayakarta tidak dapat menunjukan kuasa pertambangannya, sehingga proses penerbitan IUP OP PT Mandala Jayakarta itu diduga tidak sesuai prosedur.
“Di pengadilan mereka (PT Mandala Jayakarta) tidak dapat menunjukan kuasa pertambangannya. Berarti IUP OP-nya ini sim salabin, artinya ini adalah hasil kerja PTSP, sementara mereka tidak punya wilayah. Apa yang diketahui di sana, tiba-tiba menerbitkan IUP, kemudian menimbulkan tumpang tindih, akhirnya menimbulkan permasalahan yang ada,” ujar Razak.
Dia mengungkapkan, awal polemik dua perusahaan ini karena kebijakan dari PTSP Sultra menerbitkan IUP tahun 2020 di atas IUP CV Yulan Pratama. Sementara di tahun 2013 CV Yulan Pratama sudah memiliki IUP operasi produksi.
Atas hal itu, CV Yulan Pratama mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Alhasil, amar putusan PTUN Kendari nomor 22/G/2022 yang diterbitkan tanggal 28 Oktober 2022 mengabulkan seluruh gugatan CV Yulan Pratama termasuk penundaan pemberlakuan objek sengketa yang diterbitkan oleh Dinas PTSP Sultra.
Dikatakan, dengan terbitnya penetapan dari PTUN Kendari yang menunda pemberlakuan IUP OP PT Mandala Jayakarta berarti dengan sendirinya sejak saat itu PT Mandala Jayakarta tidak punya hak lagi untuk melakukan penambangan di wilayah objek sengketa yang disengketakan antara CV Yulan Pratama dengan PT Mandala Jayakarta.
“Namun dalam pemberitaan di salah satu media, justru mereka mengatakan bahwa mereka diganggu melakukan penambangan. Secara logika hukum, kamu yang kalah kok kamu yang mengaku diganggu. Kamu mencuri, kami larang, kamu tuduh pemilik-pemilik bahwa yang mengganggu,” beber Razak.
Atas putusan ini, kemudian PT Mandala Jayakarta mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dengan nomor perkara 21/B/2022/PT.TUN MKS. Putusan PTTUN Makassar ini mengabulkan permohonan banding PT Mandala Jayakarta.
“Artinya kami kalah di tingkat banding,” kata Razak.
Selanjutnya, CV Yulan Pratama mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan nomor perkara 501.K/TUN/2022 tanggal 25 Oktober 2022. Permohonan kasasi ini dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
“Atas putusan banding PTTUN Makassar CV Yulan Pratama mengajukan kasasi dengan nomor perkara 501.K/TUN/2022 tanggal 25 Oktober 2022. Pada saat permohonan kasasi ini dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Kami menang,” ujar Razak.
Terkait putusan kasasi tersebut, PT Mandala Jayakarta belum puas sehingga mengajukan peninjauan kembali (PK). Maka terbitlah putusan PK nomor 117.PK/2023 yang menyatakan menolak permohonan PK dari PT Mandala Jayakarta. PK ini adalah upaya hukum terakhir, tidak adalagi upaya hukum setelahnya.
Atas dasar keluarnya putusan kasasi MA nomor 501 tersebut, CV Yulan Pratama mengajukan permohonan eksekusi. Atas permohonan eksekusi ini, PTUN Kendari kemudian menerbitkan surat perintah eksekusi kepada Dinas PTSP Sultra.
Namun kerena Dinas PTSP Sultra sudah tidak punya kewenangan untuk melakukan eksekusi pencabutan IUP PT Mandala Jayakarta, sehinga Dinas PTSP Sultra mengusulkan ke kementerian Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia dan Dirjen Minerba.
“Tapi birokrasinya sangat panjang sehingga menghambat investasi dari CV Yulan Pratama itu sendiri dan akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum terkait perkara yang timbul antara CV Yulan Pratama dengan PT Mandala Jayakarta. Nah inilah kelemahan undang-undang, terlalu panjang birokrasinya, karena pemerintah pusat tidak rela memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelolah sumber daya alam,” jelas Razak.
Atas hal ini CV Yulan Pratama merasa sangat dirugikan, karena saat hingga saat ini PT Mandala Jayakarta masih melakukan aktivitas pencurian ore nikel di IUP CV Yulan Pratama.
Untuk itu, ia mendesak Kementerian BKPM dan Dirjen Minerba untuk segera melakukan eksekusi terhadap putusan PTUN Kendari terkait pencabutan IUP OP PT Mandala Jayakarta diatas IUP OP CV Yulan Pratama.
Sementara itu, PT Mandala Jayakarta membantah tuduhan pencurian nikel oleh CV Yulan Pratama. Melalui kuasa hukumnya, Dedi Arman mengatakan, CV Yulan Pratama tidak punya hak untuk menghalangi atau pun berupaya menghentikan segala bentuk kegiatan pertambangan PT Mandala Jayakarta. Sebab, di dalam putusan Mahkamah Agung tidak meminta CV Yulann Pratama mengeksekusi, yang diminta adalah PTSP Sultra.
“Siapa yang pencuri, kami melakukan aktivitas penambangan di IUP kami. Kadis PTSP Parinringi kan sudah membalas surat dari CV Yulan Pratama, bahwa pihak PTSP tidak berwenang untuk mengeksekusi IUP OP PT Mandala Jayakarta. Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba telah mengambil alih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat,” ujar Dedi.
Dedi menyebut CV Yulan Pratama dalam mengajukan gugatannya kurang memahami undang-undang pertambangan minerba, yang dimana undang-undang minerba telah beralih wewenang dari pemerintah daerah menjadi wewenang pemerintah pusat. Hal itu, berdasarkan pasal 173 c ayat 1 tentang pelaksanaan kewenangan pertambangan minerba oleh pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
Dedi menegaskan, upaya yang di lakukan CV Yulan Pratama untuk menghalangi kegiatan pertambangan di lokasi IUP OP PT Mandala Jayakarta berdasarkan putusan pengadilan, terkesan sangat memaksakan karena perintah eksekusi dari pemerintah pusat tidak ada.
“Perlu diketahui bahwa yang berwenang untuk mengeksekusi adalah pemerintah pusat bukan wewenang PTSP Sultra,” pungkas Dedi.
Penulis : R. Hafid


